PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 660
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
