PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 642
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
