PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 640
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
