Pasal 636
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi agama Buddha; b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan tinggi agama Buddha; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan mutu akademik dan akreditasi, serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Buddha; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Buddha;
