PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 633
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; dan b. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
