PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 628
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Penyuluhan dan Tenaga Teknis Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha serta program pembinaan umat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Buddha.
