PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 624
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan; b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan agama Buddha; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan agama Buddha.
