PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 597
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi;
- pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Hindu;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan tinggi agama Hindu; dan
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Hindu.
