PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 593
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah;
- pelaksanaan program di bidang pendidikan menengah yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi serta ketenagaan dan kesiswaan pendidikan menengah agama Hindu;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan menengah agama Hindu; dan
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Hindu.
