PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan b. urusan tata usaha dan rumah tangga.
