PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 589
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi serta ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Hindu;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dasar agama Hindu; dan
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Hindu.
