PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 583
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Seksi Pengembangan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan pemberdayaan umat Hindu. (2) Seksi Pembinaan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pemberdayaan umat Hindu.
