PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 552
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum.
