PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 548
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Hindu; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
