PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 544
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik dan akreditasi pendidikan tinggi agama Katolik. (2) Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan agama Katolik.
