PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 538
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan menengah; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Katolik.
