PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 528
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Seksi Pengembangan Program Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan program pemberdayaan umat Katolik. (2) Seksi Pembinaan Umat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan umat Katolik.
