PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 526
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Subdirektorat Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan umat; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan umat; c. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan umat yang meliputi pengembangan program pemberdayaan dan pembinaan umat Katolik; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan umat.
