PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 522
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan; c. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh;dan d. bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan.
