PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 518
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penguatan lembaga agama Katolik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik; dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik.
