PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 514
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Direktorat Urusan Agama Katolik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Urusan Agama Katolik.
