PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 509
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan hukum dan peraturan perundang- undangan.
