PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 507
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan c. penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
