PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 505
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik.
