PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 496
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. penyusunan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pengelolaan sistem informasi manajemen sistem pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
