PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 493
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Katolik; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
