Pasal 485
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi dan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan menengah agama Kristen. (2) Seksi Kelembagaan Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan pendidikan menengah agama Kristen. (3) Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan dan kesiswaan pendidikan menengah agama Kristen.
