PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 483
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan yang meliputi kurikulum dan evaluasi kelembagaan, ketenagaan dan kesiswaan pendidikan menengah agama Kristen; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Kristen.
