Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pendidikan dasar agama Kristen. (2) Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan kelembagaan pendidikan dasar agama Kristen. (3) Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Kristen.
