Pasal 476
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Kristen; b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Kristen; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Kristen yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Kristen; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendidikan Kristen.
