PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 467
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan; c. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi penyuluhan, pembinaan penyuluh, dan pembinaan umat Kristen; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan.
