PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 460
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan agama kristen; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang urusan agama Kristen; c. pelaksanaan kegiatan di bidang urusan agama Kristen yang meliputi kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
