PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 452
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
