PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 448
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
