PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
