PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 438
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
