PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 436
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
