PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Sistem Informasi Zakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi zakat; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan sistem informasi zakat yang meliputi pengelolaan data zakat, pengembangan sistem, dan pengembangan regulasi zakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem informasi zakat; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sistem informasi zakat.
