PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Seni Keagamaan; b. Seksi Pelestarian Budaya Keagamaan; dan c. Seksi Pustaka dan Museum Keagamaan.
