Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Seksi Pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan lembaga pengembangan tilawah Al-Qur’an. (2) Seksi Pembinaan Musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits. (3) Seksi Pembinaan Qori dan Hafizh Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan dan pengembangan qori,qoriah, hafizh, hafizhah, mufassir, mufassirah dan semua cabang musabaqah Al Qur’an.
