PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syari’ah.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Mayarakat Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah.
