PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kemasjidan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kemasjidan; b. pelaksanaan program di bidang kemasjidan yang meliputi pembinaan manajemen masjid, kemakmuran dan standarisasi masjid, dan pemberdayaan masjid. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemasjidan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemasjidan.
