Pasal 354
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Seksi Pembinaan Administrasi Perkawinan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan administrasi perkawinan. (2) Seksi Pembinaan Tenaga Kepenghuluan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan tenaga penghulu, pembantu penghulu dan tenaga lain yang terkait dengan kepenghuluan. (3) Seksi Pembinaan Pra Perkawinan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pra perkawinan atau pembinaan calon pengantin.
