PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 352
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Kepenghuluan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepenghuluan; b. pelaksanaan program di bidang kepenghuluan yang meliputi pembinaan administrasi perkawinan, tenaga kepenghuluan, dan pra perkawinan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepenghuluan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepenghuluan.
