PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 347
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan rumah tangga. (3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan, perlengkapan, dan barang milik negara serta perpustakaan.
