PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 344
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, serta pengelolaan, perlengkapan, dan barang milik negara.
