PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
