Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Perbendaharaan Dana Abadi Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perbendaharaan dana abadi umat.
(2) Seksi Program dan Portofolio mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang program dan portofolio Badan Pengelola Dana Abadi Umat; (3) Seksi Administrasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang administrasi, akuntansi, dan pelaporan dana abadi umat.
