PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 321
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat; b. pelaksanaan program fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang meliputi perbendaharaan, program dan portofolio, serta administrasi, akuntansi dan pelaporan badan pengelola dana abadi umat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan pengelola dana abadi umat; dan d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi badan pengelola dana abadi umat.
