PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Dana Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji; b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji; c. Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji; d. Subdirektorat Fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan e. Subbagian Tata Usaha.
